Gambar Ilustrasi |
MANADO, NIATBERITA.blogspot.com - Polisi akhirnya menangkap RS alias Igel 20 tahun tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak yang di bawah umur setelah 1 tahun menjadi buron.
RS ter-tangkap oleh Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong() bersama dengan personel Polsek Dumoha di Desa Ponompiaan, Kec Dumoga,Bolmong, pada Selasa 11 Januari 2022 sekitaran pukul 00:30 WITA ( Waktu Indonesia Utara )
"Tersangka diduga sudah dua kali melakukan pemerkosaan kepada Korban seorang mahasiswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama yaitu di puncak pegunungan Desa Kanaan. Pertama sekali terjadi pada 2 Januari 2022 dan 5 Januari 2022,"kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast
RS merupakan teman kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering bertemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran.
"Hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka," kata Jules.
Penyidik pun berdasarkan laporan dari Polisi, beberapa kali melayangkan panggilan terhadap RS, tapi tidak ditanggapi.
Sehingga pada saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah pulang ke Dumoga, Polisi langsung menangkapnya.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak dibawah Umur.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya.